09 September, 2015

ISLAM adalah Agama yang Sempurna





Oleh: Mochamad Bugi


Islam Untuk Seluruh Manusia

Kata Islam punya dua makna. Pertama, nash (teks) wahyu yang menjelaskan din (agama) Allah. Kedua, Islam merujuk pada amal manusia, yaitu keimanan dan ketundukan manusia kepada nash (teks) wahyu yang berisi ajaran din (agama) Allah.

Berdasarkan makna pertama, Islam yang dibawa satu rasul berbeda dengan yang dibawa rasul lainnya, dalam hal keluasan dan keuniversalannya. Meskipun demikian dalam permasalah fundamental dan prinsip tetap sama. Islam yang dibawa Nabi Musa lebih luas dibandingkan yang dibawa Nabi Nuh. Karena itu, tak heran jika Al-Qur’an pun menyebut-nyebut tentang Taurat. Misalnya di ayat 145 surat Al-A’raf. Dan telah Kami tuliskan untuk Musa di Luh-luh (Taurat) tentang segala sesuatu sebagai peringatan dan penjelasan bagi segala sesuatunya.…


Islam yang dibawa Nabi Muhammad lebih luas lagi daripada yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Apalagi nabi-nabi sebelumnya diutus hanya untuk kaumnya sendiri. Nabi Muhammad diutus untuk seluruh umat manusia. Oleh karena itu, Islam yang dibawanya lebih luas dan menyeluruh. Tak heran jika Al-Qur’an bisa menjelaskan dan menunjukkan tentang segala sesuatu kepada manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab sebagai penjelas segala sesuatu. (An-Nahl: 89)

Dengan kesempurnaan risalah Nabi Muhammad saw., sempurnalah struktur kenabian dan risalah samawiyah (langit). Kita yang hidup setelah Nabi Muhammad diutus, telah diberi petunjuk oleh Allah tentang semua tradisi para nabi dan rasul yang sebelumnya. Allah swt. menyatakan hal ini di Al-Qur’an. Mereka orang-orang yang telah diberikan petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. (Al-An’am: 90). Dan kamu diberi petunjuk tentang sunah-sunah orang-orang yang sebelum kamu. (An-Nisa: 20)

Sedangkan tentang telah sempurnanya risalah agama-Nya, Allah menyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 3. Pada Hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku, dan Aku ridha Islam sebagai agama bagimu sekalian….

Rasulullah saw. menjelaskan bahwa risalah yang dibawanya adalah satu kesatuan dengan risalah yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. “Perumpamaanku dan perumpamaan nabi-nabi sebelumku ibarat orang yang membangun sebuah rumah. Ia memperindah dan mempercantik rumah itu, kecuali letak batu bata pada salah satu sisi bangunannya. Kemudian manusia mengelilingi dan mengagumi rumah itu, lalu mengatakan: ‘Alangkah indah jika batu ini dipasang!’ Aku adalah batu bata tersebut dan aku adalah penutup para nabi,” begitu sabda Rasulullah saw. (Bukhari dan Muslim)

Agama Selain Islam Ditolak

Sempurna dan lengkapnya risalah agama langit yang Allah proklamasikan pada haji wada’ dengan ayat 3 surat Al-Maidah –yang juga sebagai wahyu terakhir turun–, mengharuskan seluruh manusia tunduk pada Islam. Semua syariat yang terdahulu dengan sendirinya mansukh (terhapus). Dan, tidak akan ada lagi syariat baru sesudah risalah yang dibawa Nabi Muhammad. Risalah dan kenabian telah ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad. ….tetapi ia (Nabi Muhammad) sebagai utusan Al
lah dan penutup nabi-nabi… (Al-Ahzab: 40). Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (Al-A’raf: 158). Dan Kami tidak mengutus kamu kecuali untuk seluruh manusia sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. (Saba: 28). Dan tidaklah Kami mengutusmu, kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. (Al-Anbiya’: 107).

Karenanya, Dan barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima (agama itu) daripadanya. (Ali Imran: 85). Sebab, sesungguhnya agama yang diridhai Allah adalah Islam. (Ali Imran: 19).

Maka, siapa saja yang tidak mengikuti ajaran Nabi Muhammad, ia akan celaka dan menjadi orang yang sesat. Kata Rasulullah saw., “Demi Dzat yang diriku dalam genggaman-Nya, tidak seorang pun dari umat ini, baik Yahudi atau Nasrani, mendengar (berita kerasulan)-ku, kemudian ia tidak beriman kepada apa yang aku bawa, kecuali ia sebagai ahli neraka.” (Muslim)

Allah menegaskan dalam Al-Qur’am, “Barangsiapa menentang Rasul sesudah nyata petunjuk baginya dan mengikuti bukan jalan orang-orang mukmin, niscaya Kami angkat dia menjadi pemimpin apa yang dipimpinnya dan Kami masukkan ke dalam neraka jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115).

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasu-Nya dan hendak membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan Rasul-Nya, mereka berkata, kami beriman kepada setengah (Rasul) dan kafir kepada yang lain, dan mereka hendak mengambil jalan tengah (netral) antara yang demikian itu. Mereka itu ialah orang-orang kafir yang sebenarnya, dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan (An-Nisa:150-151).

Risalah yang diturunkan sebelum Nabi Muhammad telah banyak dilupakan, diselewengkan, diubah, dan ajarannya yang haq telah dihapus. Sehingga, melekatlah kebatilan di kalangan para pemeluknya, baik dalam masalah akidah, ibadah, dan perilakunya. Sementara, Islam adalah agama yang sumber ajarannya, Al-Qur’an dan Hadits, terjaga keshahihannya. Sanadnya tersambung kepada Rasulullah saw. Apakah ada pilihan bagi kita yang ingin berislam kepada Allah swt selain dengan mengikuti risalah yang dibawa Nabi Muhammad? Tentu saja tidak.

Allah berfirman, “Hai ahli kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul Kami, yang menerangkan (syariat Kami) kepadamu ketika rasul-rasul telah putus supaya kamu tidak berkata, ‘Tidak datang kepada kami pemberi kabar gembira dan tidak pula memberi peringatan.’ Allah MahaTahu atas segala sesuatu.” (Al_maidah: 19)

Sumber Ajaran Islam

Isi ajaran Islam yang diserukan Nabi Muhammad dapat diketahui dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah diakui keabsahannya oleh para ulama hadits. Islam yang dibawa Nabi Muhammad merupakan hidayah yang sempurna bagi seluruh umat manusia. Allah menurunkan Islam ini secara sempurna dan menyeluruh sehingga tidak ada satu persoalan pun yang menyangkut kehidupan manusia yang tidak diatur. Islam memuat aspek hukum –halal-haram, mubah-makruh, fardhu-sunnah—juga menyangkut masalah akidah, ibadah, politik, ekonomi, perang, damai, perundangan, dan semua konsep hidup manusia.

Begitulah yang Allah katakan tentang Al-Qur’an. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab sebagai penjelas segala sesuatu. (An-Nahl: 89). Dan sebagai pemerinci terhadap segala sesuatu. (Al-A’raf: 145)

Sedangkan yang belum dijelaskan secara gamblang dan rinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dapat diketahui dengan jalan pengambilan hukum oleh para mujtahid umat Islam (istimbath).

Kitab dan Sunah telah menjelaskan semua persoalan yang terkait dengan akidah, ibadah, ekonomi, sosial kemasyarakatan, perang dan damai, perundang-undangan dan kehakiman, ilmu, pendidikan dan kebudayaan, serta hukum dan pemerintahan. Para ahli fiqh membuat klasifikasi ajaran Islam ke dalam persoalan akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan uqubah (sanksi hukum).

Yang termasuk dalam urusan akidah adalah masalah hukum dan pemerintahan. Masalah akhlak adalah masalah tata karma. Sedangkan yang masuk ke dalam urusan ibadah adalah masalah shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad. Muamalah menyangkut urusan transaksi keuangan, nikah dna segala persoalannya, soal-soal konflik, amanah dan harta warisan. Sedangkan yang masuk dalam kategori uqubah adalah persoalan qishash, hukuman bagi pencuri, pezina, tuduhan zina, dan murtad.

07 September, 2015

Dasar di Perbolehkan Makan Daging Aqiqoh Bagi Keluarga



Makan Daging Aqiqoh diperbolehkan

Pernyataan dari Aisyah : “Sunnahnya untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan perempuan satu ekor kambing. Ia dimasak dengan tidak mematahkan tulangnya kemudian dimakan oleh pihak keluarganya dan disedekahkan pada hari yang ke-7” (HR. al-Baihaqy).

Dalam kitab minhajul muslim syaikh Jabir al-Jazairi mengatakan bahwa distribusi menu aqiqah adalah: dimakan oleh keluarganya, disedekahkan dan dihadiahkan.



Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,

لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع

“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf


Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf


Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf









Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf

02 September, 2015

Sedekah


1.  Sedekah Sirriyyah


Sedekah sirriyyah adalah sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sedekah ini sangat utama karena lebih mendekati ikhlas dan selamat dari sifat riya’. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 271)
Di antara hikmah menyembunyikan sedekah kepada fakir miskin adalah untuk menutupi aib saudara kita yang miskin tersebut. Sehingga tidak tampak di kalangan manusia serta tidak diketahui kekurangan dirinya. Tidak diketahui bahwa tangannya berada di bawah dan bahwa dia orang yang tidak punya. Hal ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat ihsan kepada fakir-miskin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji sedekah sirriyyah, memuji pelakunya dan memberitahukan bahwa dia termasuk tujuh golongan yang dinaungi Allah Subhanahu wa Ta’ala nanti pada hari kiamat.


2.  Sedekah Dalam Kondisi Sehat
Bersedekah dalam kondisi sehat lebih utama daripada berwasiat ketika sudah menjelang ajal, atau ketika sudah sakit parah dan sulit diharapkan kesembuhannya. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab:
« أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ : لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ » .
Engkau bersedekah dalam kondisi sehat dan berat mengeluarkannya, dalam kondisi kamu khawatir miskin dan mengharap kaya. Maka janganlah kamu tunda, sehingga ruh sampai di tenggorokan, ketika itu kamu mengatakan, “Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian, dan untuk fulan sekian.” Padahal telah menjadi milik si fulan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3.  Sedekah Setelah Kebutuhan Wajib Terpenuhi

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al Baqarah: 219)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR. Bukhari)
4. Sedekah dengan Kemampuan Maksimal
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ وَ ابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ
Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal orang yang tidak punya, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1112)
5. Menafkahi anak-istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ » .
Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu (anak-isteri) lebih besar pahalanya.” (HR. Muslim)
6. Bersedekah Kepada Kerabat
Disebutkan bahwa Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu memiliki kebun kurma yang sangat indah dan sangat dia cintai, namanya Bairuha’. Ketika turun ayat:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ  :  صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ
Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858)

Memberi itu dekat dengan Manusia & surga

Secara lebih khusus, setelah menafkahi keluarga yang menjadi tanggungan adalah memberikan nafkah kepada dua kelompok:
 A. Anak yatim yang masih ada hubungan kerabat.
 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Tetapi Dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir. (QS. Al Balad: 11-16)
 B. Kerabat yang memendam permusuhan.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الْكَاشِحِ
 “Sedekah yang paling utama adalah sedekah kepada kerabat yang memendam permusuhan.” (HR.  Ahmad dan Thabrani dalam al-Kabir, Shahihul Jami’ no. 1110)
7. Bersedekah Kepada Tetangga
Dalam suratAn Nisaa’ ayat 36 disebutkan perintah berbuat baik kepada tetangga, baik yang dekat maupun yang jauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Abu Dzar:
« يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ » .
Wahai Abu Dzar! Jika kamu memasak sop, maka perbanyaklah kuahnya, lalu bagilah sebagiannya kepada tetanggamu.” (HR. Muslim)
8. Bersedekah Untuk Jihad fii Sabilillah
9. Bersedekah Kepada Kawannya yang Berada di Jalan Allah
Kedua hal di atas (no. 8 dan 9) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
« أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ »
Dinar yang paling utama adalah dinar yang dikeluarkan seseorang untuk menafkahi keluarganya, dinar yang dikeluarkan untuk kendaraannya (yang digunakan) di jalan Allah dan dinar yang dikeluarkan kepada kawannya di jalan Allah.” (HR. Muslim)
مَنْ جَهَّزَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
Barang siapa mempersiapkan (membekali) orang yang berperang, maka sungguh ia telah berperang. Barang siapa yang menanggung keluarga orang yang berperang, maka sungguh ia telah berperang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
10. Sedekah Jariyah
Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun ia sudah meninggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apabila cucu Adam meninggal, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan atau anak shalih yang mendo’akan (orang tua)nya.” (HR. Muslim)
Termasuk sedekah jariyah adalah waqf, pembangunan masjid, madrasah, pengadaan sarana air bersih, menggali sumur, menanam pohon agar buahnya dapat dimanfaatkan banyak orang dan proyek-proyek lain yang dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Imam as-Suyuthiy membuatkan sya’ir menyebutkan hal-hal yang bermanfaat bagi seorang sesudah meninggalnya:
اِذَا مَاتَ ابْنُ ادَمَ يَجْرِي  عَلَيْهِ مِنْ فِعَالٍ غَيْرِ عَشْرٍ

عُلُوْمٍ بَثَّهَا وَدُعَاءِ نَجْلٍ  وَغَرْسِ النَّخْلِ وَالصَّدَقَاتُ تَجْرِي

وَرَاثَةِ مُصْحَفٍ وَرِبَاطِ ثَغْرٍ   وَحَفْرِ الْبِئْرِ أَوْ إِجْرَاءِ نَهْرٍ

وَبَيْتٍ لْلْغَرِيْبِ بَنَاهُ يَأْوِى    إلِيْهِ أَوْ بِنَاءِ مَحَلِّ ذِكْرٍ
“Apabila cucu Adam Adam meninggal, maka mengalirlah kepadanya sepuluh perkara;,
Ilmu yang disebarkannya, doa anak saleh, pohon kurma yang ditanamnya serta sedekahnya yang mengalir,
Mushaf yang diwariskan dan menjaga perbatasan,
Menggali sumur, mengalirkan sungai, rumah untuk musafir yang dibangunnya atau membangun tempat ibadah.”
Allah Akan Menggantinya dengan Berlipat Ganda
Ditulis oleh Ustadz Marwan bin Musa
Maraji’: Buletin An Nur (Th X No. 470 tentang srdekah yang utama) dan diberi tambahan dari kitab-kitab yang lain.
Mari berbagi kebaikan dan pahala dengan menyebarkan artikel ini melalui akun Facebook, Twitter, dan Google+ Anda. Upaya yang kecil dan ringan namun bernilai besar di mata Allah. Anda juga dapat berlangganan melalui RSS feed untuk mendapatkan update terbaru artikel KonsultasiSyariah.com