Call Centre Surabaya/ Sidoarjo : (Wa) 0857 3191 3934 / 0821 4171 4442
Tampilkan postingan dengan label Aqiqoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqiqoh. Tampilkan semua postingan
29 Maret, 2017
02 November, 2015
Tatacara Aqiqah untuk Anak Menurut Islam
Pengertian ‘Aqiqah
Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya :
memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang
dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama
bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong
Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang
terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini
disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.
Aqiqah adalah
penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7,
14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi
perempuan.
Dalil-dalil Pelaksanaan
Dari Samurah bin Jundab dia berkata :
Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang
pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan
dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah
bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan
bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan
aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur
kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia
berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran
bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”
[Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin
menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan
untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.”
[HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah
SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari
kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan
kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4,
hal. 264]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Dari Fatimah binti Muhammad ketika
melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah
rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat
timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu
disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh
satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad)
sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan
sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama
ahli fiqih (fuqaha).
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii
dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah
adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya.
Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR
al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka
tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya
kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan
Ashhabus Sunan)
Perkataan: “maka tumpahkan (penebus)
darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib,
karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa
di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka
silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang
hasan).
Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti
layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban),
tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan
sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah
ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa
jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia
menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu.
Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing,
mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak
wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu
orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang
bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur
rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW
bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban
dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan
para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan
hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan
aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”.
(HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan
tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada
hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia
mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada
hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada
hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah
itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan
menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari
yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang
artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih
darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam
Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada
hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila
tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits
Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada
hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan
riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak
mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena
pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh
satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga
melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari
ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun
bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam
kandungan ibunya.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan
kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan
hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa
menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan
berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi
dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk
dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka
pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua
puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika
kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat
dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang
yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya
sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi
ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku
tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga
berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang
belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan
aqiqah sendiri.
Jumlah Hewan
Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu
ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana
perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan
Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu
Al Jarud)
Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang
artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak
laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits
sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya:
“Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak
laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu
ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah
Yang berhubungan dengan sang anak
1. Disunnatkan untuk memberi nama dan
mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya.
Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada
orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain
(kakek dan sebagainya).
4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam
kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing
untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia
dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan
disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga
dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi
jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka
dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang
miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan :
8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang
kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.
Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang
boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang
apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:
Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia
pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda
beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan
maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya,
dalam Nailul Authar 5 : 149]
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.
2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW
berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran
anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]
Pembagian daging Aqiqah
Adapun dagingnya maka dia (orang tua
anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan
mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa
dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk
menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin
berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya
kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum
muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk
menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu
Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya
atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau
lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman
seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa
dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
Pemberian Nama Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan
antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan
dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda:
“Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah
mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang
memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang
terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah
makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut
diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh
nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah
hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari
kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun
bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl”
Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu
Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap
kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-‘Isawiy
hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik
untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara
nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman
yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW
beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau
menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik menurut ajaran Islam, silahkan klik:
Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa
Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada
hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”.
(HR. at-Tirmidzi).
Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik
meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu
beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul
atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan
dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian
yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan
ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah
terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat
Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
Doa bayi baru dilahirkan
Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin
Artinya : Aku berlindung untuk anak ini
dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan
gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat
buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)
Hikmah Aqiqah
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih
Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di
sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW
dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra
Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur
perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu,
dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu
tergadai dengan aqiqahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan
aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang
sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu
Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh
aqiqahnya”.
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak
untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari
perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari
memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan
diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa
syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan
lahirnya sang anak.
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa
gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan
mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.
Sumber :http://syiarislam.net/2010/03/16/tatacara-aqiqah-untuk-anak-menurut-islam/
Sumber Rujukan
* Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
* Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
* Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
* Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
* Al Muntaqaa 5/195-196
* Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
* Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
* Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
Tuntunan Aqiqah
Aqiqah dan Qurban
Arif Hidayat, Muhammad Niam, dan Ali Mashar
‘AQIQAH
Hukum dan Tata Cara Aqiqah
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang
Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin dan
diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom
bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah”
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
05 Oktober, 2015
21 September, 2015
07 September, 2015
Dasar di Perbolehkan Makan Daging Aqiqoh Bagi Keluarga
Makan Daging Aqiqoh diperbolehkan
Pernyataan dari Aisyah : “Sunnahnya untuk anak laki-laki dua ekor
kambing dan perempuan satu ekor kambing. Ia dimasak dengan tidak
mematahkan tulangnya kemudian dimakan oleh pihak keluarganya dan
disedekahkan pada hari yang ke-7” (HR. al-Baihaqy).Dalam kitab minhajul muslim syaikh Jabir al-Jazairi mengatakan bahwa distribusi menu aqiqah adalah: dimakan oleh keluarganya, disedekahkan dan dihadiahkan.
Terdapat
keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah
ini,
لمن
إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب
والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم
إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi
orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging
mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan
teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga
boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di
rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه
العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب
والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء
ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah
hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak
kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan
hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh
mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah
di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه
العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب
والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء
ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah
hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak
kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan
hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh
mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah
di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه
العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب
والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء
ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah
hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak
kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan
hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh
mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah
di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه
العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب
والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء
ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah
hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak
kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan
hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh
mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah
di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه
العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب
والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء
ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah
hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak
kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan
hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh
mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah
di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه
العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب
والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء
ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah
hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak
kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan
hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh
mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah
di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf
Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,
لمن إليه
العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب
والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء
ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah
hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak
kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan
hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh
mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah
di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/03/05/29387/bolehkah-orang-tua-memakan-daging-aqiqah-anaknya/#sthash.5BzEUxrY.dpuf19 Agustus, 2015
Syukur
Alhamdulillah hari kamis ada pesenan di pandaan semoga berkah dan selalu dimudahkan, dibukakan, dilancarkan pintu-pintu rizki yang halal juga banyak bermanfaat bagi banyak orang amiin......Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang selalu bersyukur, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang selalu bersujud kepadaMU .....dan janganlah Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang kufur nikmat,kufur iman..Amiin
11 Agustus, 2015
CIRI-CIRI KAMBING SEHAT
Kambing yang sehat berpenampilan menawan, gerakan lincah, mata awas dan jernih, nafsu makan tinggi, volume makan banyak dan berselera, kulit kenyal dan padat, bulu badan halus dan rata, pernapasan teratur, dan pembuangan kotorannya normal. Selain itu, kambing potong yang berdaging baik memiliki ciri-ciri lainnya sebagai berikut:
Hanya Kambing sehat yang layak dijual dan dipotong. Oleh sebab itu, sebelum kambing disembelih, baiknya diperiksa kesehatannya lebih dulu oleh dokter hewan. Pemeriksaan diperlukan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari daging kepada orang yang mengonsumsinya.
Kambing yang sehat berpenampilan menawan, gerakan lincah, mata awas dan jernih, nafsu makan tinggi, volume makan banyak dan berselera, kulit kenyal dan padat, bulu badan halus dan rata, pernapasan teratur, dan pembuangan kotorannya normal. Selain itu, kambing potong yang berdaging baik memiliki ciri-ciri lainnya sebagai berikut:
Hanya Kambing sehat yang layak dijual dan dipotong. Oleh sebab itu, sebelum kambing disembelih, baiknya diperiksa kesehatannya lebih dulu oleh dokter hewan. Pemeriksaan diperlukan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari daging kepada orang yang mengonsumsinya.
- Khusus untuk Hewan Kambing yang akan disembelih harus jantan, berumur 1-3 tahun, sehat, tidak cacat (buta, sumbing, rusak atau sobek telinga), gagah, buah zakar normal (dua kantung zakar sama besarnya), aktif, nafsu kawinnya besar, kondisi prima, serta tidak berada dalam keadaan lelah atau lapar.
- Badan dan telinga panjang. Karakteristik ini biasanya memiliki daging yang padat dan gemuk.
- Bila pada punggung terdapat bagian yang menonjol saat dipegang (tidak sampai menyentuh tulang), Kambing tersebut benar-benar memiliki banyak daging. Bila dipegang di punggung ternyata menyentuh tulang maka bisa dikatakan kambing tersebut kurus.
- Bila gigi susu sudah ganti dengan gigi besar (poel) minimal sebanyak dua gigi, berarti kambing tersebut telah memenuhi syarat untuk dipotong karena umurnya sudah diatas satu tahun.
- Kondisi tubuh sehat, lincah, badan bersih, dan tidak terdapat kotoran yang melekat pada bulu, terutama bulu dubur.
24 Juli, 2015
Pengertian dan Tata Cara Aqiqah Yang Sesuai Tuntunan Islam
Pengertian dan Tata Cara Aqiqah Yang Sesuai Tuntunan Islam
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.
1. Dasar Hukumnya
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.
1. Dasar Hukumnya
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
1. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
2. Ashhabus Sunan meriwayatkan:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
3. Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).
4. Hadits dalam shahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
5. Hadits riwayat Abu Daud
5. Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً
Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
7. Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
2. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor.
Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].
Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة
" Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].
Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].
3. Waktu Penyembelihan
1. Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan: تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.
11 April, 2015
Langganan:
Postingan (Atom)



















